Penolakan itu disampaikan melalui spanduk yang dibentang di sejumlah titik oleh warga kawasan IKN. Salah seorang warga, Paulus Duma (55) berharap lahan miliknya di KIPP IKN, Kelurahan Pemaluan seluas 3,5 hektare dapat diganti rugi oleh pemerintah sesuai dengan harga pasar.
Berdasarkan informasi, kata dia, Pemerintah Pusat hanya memberikan ganti rugi kepada warga yang lahannya terdampak proyek pembangunan IKN Nusantara dengan nilai Rp170-225 ribu per meter persegi. “Sementara di sini harga jual tanah sudah di atas Rp1 juta per meter,” ungkapnya, Minggu (19/2/2023).
Sejak pemindahan IKN Nusantara diumumkan, harga tanah di Kecamatan Sepaku naik signfikan. Di lokasi-lokasi strategis harga tanah bisa mencapai Rp1-2 juta per meter persegi.
Bebeng Hermanto, pemilik tanah lainnya berkata, jika pemerintah tidak melakukan ganti rugi sesuai harga pasaran, maka ia tidak bisa mencari lahan pengganti yang strategis di Kecamatan Sepaku. “Jika harga ganti rugi lahan ditentukan oleh pihak appraisal terlalu murah maka kami tidak bisa dapat lahan pengganti dari uang ganti rugi tersebut,” terangnya.
Ia sangat keberatan apabila lahannya yang masuk di KIPP diganti rugi dengan nilai rendah. “Jika pemerintah mengambil tanah hak kami dan kami harus pindah ke lokasi yang jauh dari IKN maka kami keberatan. Karena kami ingin menjadi bagian dari IKN. Jangan ambil tanah kami kalau tidak sesuai harga tanah sekarang,” harapnya.
Lurah Pemaluan, Ari Rahayu Purwati mengaku selama ini hanya dilibatkan dalam proses pendataan tanah warga yang akan dibebaskan. “Untuk persoalan itu (keluhan ganti rugi lahan warga) mungkin bisa langsung ditanyakan ke kecamatan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Infrastruktur IKN juga selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU, Ade Chandra Wijaya menjelaskan bahwa dalam pengadaan tanah masyarakat berkeinginan agar nilai ganti rugi yang diterima setinggi-tingginya. Tapi dalam pengadaan tanah, terdapat tim independen yang ditunjuk untuk menilai besaran tanah yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Mereka ini independen sekali, terus tidak ada satu pun tim pengadaan tanah yang meminta untuk meninggikan tanah atau mengurangi harga. Jadi mereka sendiri yang menilai,” jelasnya, belum lama ini.
KJPP menetapkan besaran ganti rugi karena memiliki standarisasi penilaian dan melihat nilai transaksi yang tercatat di lokasi sekitar maupun menilai dari akses jalan. “Mereka menilai sesuai ilmuan mereka secara proporsional secara terpengaruh. Pada prinsipnya tetap mengacu dari nilai appraisal dari KJPP,” katanya.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat kunjungan kerja ke IKN mengimbau masyarakat tidak terpengaruh dengan informasi yang diterima terkait besaran harga tanah.
“Kalau ada yang mengatakan harganya sekian-sekian, saya kira yang menjadi patokan tadi independen itu dari KJPP. Itu harus jadi representasi bukan dari orang lain karena bisa saja salah ucap. Tetap kalau ini tim independen yang tidak mempunyai kepentingan apa pun dan mestinya harus dijadikan representasi,” tutupnya.
Editor: Koran Kaltim