Bupati PPU Hamdam belum lama ini menjelaskan, penyesuaian tarif air minum yang dilakukan oleh perusahaan milik pemerintah daerah memang harus dilakukan.
“Untuk persoalan tarif tidak bisa lagi ditolak, tarif harus disesuaikan secara bertahap sesuai dengan jangkauan masyarakat,” kata Hamdan
Pemerintah daerah dinilai harus menyetujui permohonan Perumda Air Minum Danum Taka untuk melakukan penyesuaian tarif per Januari 2023.
Pertimbangannya yakni mengikuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 500/K.162/2022 tentang Penetapan Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se-Kaltim.
“Kita sebenarnya telah melanggar surat edaran gubernur terkait dengan penetapan patokan produksi terendah. Itu yang dilanggar karena harga pokok produksi kan diatur,” paparnya.
Hamdam mengaku air bersih yang dijual oleh Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD) ini merupakan salah satu yang paling rendah di Kaltim. Oleh karenanya, air yang dihasilkan dianggap tidak seimbang dengan biaya produksi.
“Harga kita termasuk yang paling rendah di seluruh Perumda di Kaltim bahkan di Indonesia barang kali, terendah Rp1,700 per meter kubik,” bebernya.
Masyarakat Benuo Taka diharap dapat memahami kondisi tersebut, terlebih penyesuaian yang dilakukan tidak mencapai tarif maksimal.
“Jadi mohon dibantu disosialisasikan bahwa ini sudah keniscayaan tidak bisa lagi kita tolak. Penyesuaian tarif harus dilakukan, itu juga untuk kebaikan Perumda kita dalam memperluas jaringan dan kualitas pelayanan,” tutup Hamdan
Penulis: */Erwin
Editor: Aspian Nur