Mendagri Berhentikan AGM Tidak Hormat, Hamdam Resmi jadi Bupati Penajam Paser Utara
1 menit baca2.654 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan (SK) terkait Pengesahan Pemberhentian Bupati Penajam Paser Utara (PPU). Keputusan bernomor 100.2.1.3-6162 Tahun 2022 itu diteken 23 November 2022 lalu.
Sebagaimana bunyi keputusan pada Diktum kesatu, Mendagri mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dari jabatannya sebagai Bupati PPU masa jabatan 2018-2023, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 26 September 2022.










