Didenda Rp5,7 Miliar, AGM Cicil Bayar Rp1,5 Miliar
1 menit baca1.113 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (AGM) membayar uang pengganti pidana tambahan sebesar Rp1,5 miliar, dari yang seharusnya Rp5,7 miliar. AGM membayar pidana tambahan ini setelah ia menyatakan tidak mengajukan banding.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri melalui Jaksa Eksekutor Andry Prihandono mengatakan sejumlah terpidana telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai uang pengganti dan uang rampasan terpidana sebesar Rp2,2 miliar. “Beberapa terpidana sudah mulai melakukan penyetoran uang pengganti karena ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para terpidana sesuai dengan hasil putusan yang ada,” ucapnya, Kamis (24/11).










