Kepala Kejari Penajam Agus Chandra menjelaskan hal ini, dimana seluruh anggaran desa bakal menjadi atensi lembaganya karena tidak menginginkan adanya penyelewengan.
“Pasti menjadi atensi, untuk APBD Perubahan ini saja desa menerima kurang lebih Rp800 juta sampai Rp1 miliar untuk tiga bulan,” kata Agus kepada Korankaltim.com Jumat (7/10/2022) siang tadi.
Kejari Penajam membuka pintu selebar-lebarnya kepada para perangkat desa yang berkeinginan untuk berkonsultasi mengenai pengelola ADD dan DD agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat pada tindak pidana.
“Pihak desa diberikan tempat untuk konsultasi terkait dengan potensi masalah hukum dalam pengelola anggaran dana desa,” ujar Agus lagi.
Perangkat desa dianggap harus benar-benar memahami tugas dan tanggung jawabnya yang dilaksanakan. “Tidak bisa hanya di monopoli oleh kepala desa sehingga organ yang lainnya tidak berjalan, semua harus memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing,” tegasnya.
Masyarakat sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan juga dinilai harus menunjukkan kontrolnya. Seluruh lapisan masyarakat harus aktif menanyakan apa yang sudah dilakukan dengan anggaran yang ada.
Jika menemukan ada dugaan pelanggaran dapat diselesaikan di balai mediasi apabila memang memungkinkan tuntaskan di forum tersebut. “Tapi apabila terkait masalah hukum keperdataan dan tata usaha negara silakan ke kejaksaan, laporkan,” pungkas Agus.
Penulis : Erwin
Editor : Aspian Nur