Sudah Masuk di APBD Perubahan 2022, PUPR PPU Rampungkan Seluruh Utang ke Pihak Ketiga
1 menit baca359 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan akan melunasi seluruh utang mereka kepada pihak ketiga yang tertunda di tahun 2021 lalu. Anggaran untuk pembayaran utang Rp166 miliar itu dipastikan telah dimasukkan di APBD Perubahan 2022.
Kepala Dinas PUPR PPU Riviana Noor kepada Korankaltim.com Selasa (13/9/2022) hari ini menjelaskan, seluruh utang yang ada di instansinya akan diselesaikan secara keseluruhan.










