Noorlailah diminta KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas tersangka Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas’ud, tersangka Heriyanto selaku mantan Direktur Perumda Benuo Taka dan tersangka Karim Abidin selaku bendahara Perumda Benuo Taka atas dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan, Rabu (27/7) lalu.
Dalam surat pemanggilan saksi itu, KPK juga menyebutkan mantan Direktur PBTE PPU Baharun Genda sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyertaan modal.
Plt Bupati PPU Hamdam, kepada awak media ini menjelaskan bahwa pemerintah daerah belum menerima secara resmi surat penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal.
Penetapan empat tersangka yakni AGM, Heriyanto, Karim Abidin dan Bahrun Ganda diketahui setelah KPK memanggil salah satu staf Perumda Benuo Taka untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
“Belum ada surat resmi yang diterima, sejauh ini hanya surat pemanggilan sebagai saksi kepada staf Perumda Benuo Taka terkait penetapan empat tersangka yang baru sampai,” ungkapnya, Jumat (29/7).
Tak hanya itu, KPK pun dianggap belum pernah melakukan melayangkan surat kepada dirinya untuk diminta keterangan atas penyertaan modal kepada perusahaan plat merah ini.
“Saya juga belum ada diminta keterangan dari KPK terkait kasus itu,” akunya.
Dengan adanya kejadian ini dapat dijadikan pengalaman atau pelajaran agar dapat lebih berhati-hati mengelola uang negara.
“Itu akan menjadi pelajaran kepada kita semua untuk lebih berhati-hati mengelola aset pemerintah daerah,” bebernya.
Hamdam menekankan tidak akan kembali melanjutkan rencana pemerintah daerah untuk membangun RMU di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu.
“Kan sudah jelas, masa kita mau masuk di lubang yang sama. Kalaupun nantinya ada mungkin dengan konsep yang berbeda,” ujarnya.
Diketahui, pada tahun 2021 pemerintah daerah memberikan dana penyertaan modal kepada Perumda Benuo Taka sebesar Rp12,5 miliar untuk membangun Rice Milling Unit (RMU) atau penggilingan padi.
Pemkab PPU telah mengucurkan penyertaan modal sebesar Rp3,5 miliar untuk operasional dan gaji pegawai Perumda Benuo Taka Energi untuk menangani participating interest (PI) 10 persen atas ladang minyak dan gas (migas) eks PT Chevron Indonesia Company di Kalimantan Timur.
Penulis: */ Erwin
Editor: Supiansyah