Plt Direktur Perumda Benuo Taka, Alimuddin kepada awak media mengatakan bahwa sebelumnya para karyawan melapor ke Disnakertrans Kaltim karena haknya tidak dipenuhi perusahaan.
Setelah melalui berbagai tahapan, Disnakertrans Kaltim pun memerintahkan Perumda Benuo Taka untuk membayar gaji karyawan yang menunggak lebih setahun.
“Berkaitan dengan itu (tunggakan gaji) kami telah menerima surat dari Disnakertrans Provinsi Kaltim. Di situ mengamanatkan membayar gaji selama 14 bulan kepada karyawan,” ungkapnya, Senin (20/6).
Tunggakan gaji kepada 15 karyawan ini terjadi dari 2021 lalu. Saat itu, Perumda Benuo Taka masih dipimpin oleh Heriyanto sebelum diberhentikan secara resmi pada 20 April 2022 lalu oleh Plt Bupati PPU. “Saya lupa dari bulan berapa, yang jelasnya terhitung 14 bulan” akunya.
Alimuddin mengaku karena Perumda Benuo Taka tengah dihadapkan dengan permasalahan keuangan, maka nantinya ia akan dilakukan berbagai upaya seperti negosiasi terhadap gaji mereka. “Kalau Perumda kalau tidak memiliki kemampuan itu berhak mengajukan negosiasi kepada 15 orang karyawan,” bebernya.
Ditambahkannya, para karyawan tersebut sebenarnya telah diberhentikan pada tahun 2020 lalu, hanya saja surat pemberhentiannya cacat prosedur karena tidak diberikan secara personal, tapi kolektif serta sepihak.
“Itu tidak memenuhi kaidah ketentuan perundang-undangan. Jadi saya selalu Plt direktur harus memberhentikan bersangkutan secara keseluruhan,” tutupnya.
Penulis: */Erwin
Editor: Supiansyah