Plt Bupati PPU Hamdam kepada awak media menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang pegawai untuk mudik, namun kendaraan roda empat yang tengah dikuasainya dilarang dipakai mudik.
“Tidak diperkenalkan kendaraan dinas dipakai untuk mudik,” tegasnya, Minggu (24/4/2022).
Lanjutnya, mobil dinas merupakan kendaraan operasional yang digunakan untuk bekerja dan melayani masyarakat, sedangkan mudik adalah kepentingan pribadi.
Oleh karenanya, pegawai yang nantinya terbukti atau tertangkap memakai kendaraan dinas pada mudik Lebaran 2022 akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ya tentunya diberikan saksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” akunya.
Kendaraan dinas tidak hanya dilarang untuk kepentingan mudik, namun juga berlibur ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2022 tentang cuti PNS selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April lalu. (*/kk)
Penulis: */Erwin
Editor: Supiansyah