Petriandy P Pasulu menjadi orang pertama yang memberikan keterangannya dalam ruang sidang. Jaksa mencecar pertanyaan satu persatu mulai dari tugas pokok dan fungsi dalam ruang lingkup Bina Marga, hingga penjelasan dari jabatan tambahan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bidang bina marga.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhakmad Nur Ibrahim dan anggota majelis Heriyanto dan Fauzi Ibrahim, Ryan mengaku mengenal terdakwa selaku kontraktor ulung di PPU. Dirinya pun mengaku sering berkomunikasi.
"Dia pemborong yang besar dan sering dapat proyek, saya mengakui bahwa dia (Ahmad Zuhdi) pernah ada pekerjaan di Bidang Bina Marga," ucapnya.
Dirinya juga mengaku pada proses lelang proyek terdapat pengkondisian untuk memenangkan calon tertentu. Dengan istilah pengantin yakni ialah calon yang nantinya akan dimenangkan. "Saya pernah diinformasikan oleh kepala dinas untuk menangkan Ahmad Zuhdi," terangnya.
Namun, dirinya mengaku tak terlibat dalam tindakan yang dilakukan Ahmad Zuhdi, terkhusus pada permintaan fee sebesar 2,5 persen yang disampaikan oleh Kadis PU PPU.
Ia juga pernah mendapat bantuan dana dari Ahmad Zuhdi. Terhitung beberapa kali yang dikirimkan melalui rekening mertuanya. Dari bantuan ketika dirinya terkena Covid-19, operasional Bina Marga, hingga saat ulang tahun PU.
Dirinya mengaku bahwa terdakwa memiliki hubungan dekat dengan bupati. Ketika dilakukan Operasi Tangan Tangan (OTT) dulu, Ryan akui sempat syok dan membuang handphone miliknya ke laut. Ini pun dilakukan bersama dua orang temannya.
Menanggapi keterangan Ryan, Ahmad Zuhdi keberatan. Terkhusus pada permintaan fee sebesar 2,5 persen yang disampaikan oleh kadis PU sejatinya disaksikan pula oleh Ryan.
Saksi selanjutnya yakni, Kabid Cipta Karya Ricci Firmansyah. Ricci mengaku pernah bertemu dengan orang kepercayaan Bupati PPU, yang kemudian menerima informasi untuk dapat meminta jatah non teknis kepada kontraktor. Non teknis yang dimaksud yaitu fee.
Ricci pula yang bersama dengan Ryan dan Darmawan membuang handphonenya ke laut akibat panik. "Iya, saya ikut buang HP karena panik. Soalnya dapat telepon ancaman," ucap Ricci.
Ricci juga mengaku atas perintah Kadis PU dorinya pernah meminta uang kepada terdakwa Ahmad Zuhdi pada perayaan HUT PPU. Yang akhirnya diberikan bantuan berupa uang cash sebesar Rp25 juta.
Untuk saksi Darmawan, merupakan orang kepercayaan dari Kadis PU. Dirinya mengaku pernah menerima uang dari Ahmad Zuhdi untuk diberikan kepada Ryan sebanyak tiga hingga lima kali.
Kemudian saksi Abdul Halim dan Raditya dalam memberikan keterangannya mengaku bahwa Ahmad Zuhdi merupakan orang dekat dan memiliki atensi khusus dari Bupati AGM. Sehingga Zuhdi sering diberikan keistimewaan agar dapat memenangkan proyek di PPU.
Persidangan kali ini berjalan cukup panjang yakni sekitar lima jam. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 21 April dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penulis: Faishal
Editor: Supiansyah