Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Tur Wahyu Sutrisno ketika ditemui awak media menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan membayarkan gaji THL selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2022.
“Insya Allah untuk honorer kita bayarkan dua bulan dulu,” ungkapnya, Senin (4/4/2022).
Pembayaran gaji kepada seluruh THL akan dieksekusi apabila Perbup tentang Manajemen THL selesai menjalani harmonisasi di Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim dan ditandatangani oleh Plt Bupati PPU.
Setelah itu rampung, maka seluruh SKPD akan membuatkan SPK bagi THL lalu mengajukan dokumen permintaan dana atau pembayaran.
“Pokoknya minggu ini diproses secepatnya. Semua harus mengikuti tahapan-tahapan,” akunya.
Tur mengakui tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) atau insentif Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertunda di tahun 2021 lalu akan turut diselesaikan.
“Kalau hutang TPP itu yang bulan Oktober. Disesuaikan dengan kas daerah, nanti dibayarkan kembali kalau ada dana transfer lagi,” tutupnya.
Penulis: Erwin
Editor: Supiansyah