Tanah zombie yang dimaksudkan adalah tanah yang tidak memiliki legalitas kemudian oleh masyarakat dihidupkan setelah adanya IKN sehingga terjadi saling mengklaim.
“Kalau kami bilang mulai bermunculan tanah-tanah zombie, yang tadinya mati nggak, hidup nggak. Ketika ada IKN ini, orang mulai berdatangan yang dulu tidak memperdulikan mengenai status, legalitas sekarang mulai saling klaim di beberapa tempat,” ungkapnya, Senin (6/12).
Diakuinya, sejauh ini telah cukup banyak kasus sengketa lahan yang masuk di Pengadilan Negeri PPU. Jumlahnya pun dinilai mengalami peningkatan yang cukup signifikan. “Datanya saya tidak pegang, tapi jelasnya ada peningkatan,” akunya.
Trijoko mengakui sejumlah kasus sengketa lahan pun dianggap telah ada beberapa yang diputuskan khususnya yang berada di Kecamatan Sepaku. “Sudah mulai ada eksekusi terkait putusan pengadilan di daerah Sepaku sana yang sudah kami laksanakan,” tutupnya.
Dalam draf RUU IKN yang diterima Koran Kaltim, IKN akan berada di atas lahan seluas 256.142 hektare dengan beberapa batas wilayah.
Di sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur.
Kemudian, juga akan dibangun di sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sepaku.
Adapun di sebelah utara akan berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sangasanga. Serta, sebelah timur akan berbatasan dengan Selat Makassar.
“Kawasan IKN seluas kurang lebih 56.180 hektare. Kawasan pengembangan IKN seluas kurang lebih 199.962 hektare,” jelas Pasal 6 ayat (2) seperti dikutip RUU IKN.
Adapun Kawasan IKN yang dimaksud yakni kawasan inti pusat pemerintahan dengan luas wilayah yang disesuaikan dengan Rencana Induk IKN dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) IKN.
penulis : */Erwin
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Selasa tanggal 07 Desember 2021