Batas Akhir Terlewati, PPU Batal Sahkan APBD 2022
2 menit baca900 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Pemkab dan DPRD Penajam Paser Utara gagal mengesahkan APBD 2022 tepat waktu.
Tarik ulur kepentingan antar eksekutif dan legislatif itu akan berimbas pada sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sesuai Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, batas akhir pengesahan APBD pada 30 November atau satu bulan sebelum tahun anggaran baru.
“Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 paling lambat satu bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2022,” tulis Mendagri, Tito Karnavian.
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, akan ada sanksi yang dikenakan ke pejabat daerah terkait hal tersebut. Seperti tidak dibayarkannya hak-hak keuangan kepala daerah dan DPRD hingga enam bulan.
“Gaji kepala daerah dan DPRD tidak dibayarkan selama enam bulan,” jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Sadudin, Kamis (2/12/2021) kemarin.
Jika memang APBD tidak disetujui hingga November 2021, bisa menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Namun tentunya ada hal-hal yang dibatasi dalam Perkada. Selain itu Perkada juga memiliki batas waktu sembari menunggu APBD mendapatkan persetujuan.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Muliadi media menerangkan bahwa telah melaksanakan komunikasi dengan legislatif agar melakukan pengesahan rancangan APBD 2022.
“Kami meminta teman-teman dewan agar rancangan APBD ini diparipurnakan saja dengan komposisi anggaran yang sebelumnya sudah diatur oleh pemerintah,” paparnya
Pengesahan rancangan APBD 2022 dianggap masih dapat dilakukan meski telah melampaui batas waktu yang tetapkan yakni 30 November. “Ada waktu 15 hari perpanjangan. Itu masih bisa. Kami memohon dengan hormat diparipurnakan saja,” akunya.
Pemintaan untuk melakukan pengesahan dan tanpa harus merubah postur APBD yang telah disusun mengingat pemerintah tengah fokus untuk menyelesaikan tanggungan atau utang. Hal tersebut pun sesuai dengan anjuran dari BPK. Total utang yang harus diselesaikan kurang lebih Rp290 miliar, di tahun 2020 Rp36 miliar, dan 2021 Rp254 miliar.
Pemintaan jajaran legislatif seperti kegiatan rutin, hingga kenaikan tunjangan pun mendapatkan persetujuan dari kepala daerah. “Hanya pokir (pokok pikiran) yang belum karena dana pokir diperuntukkan bayar utang, itu saja,” terang Muliadi.
Apabila permintaan untuk melakukan pengesahan rancangan APBD 2022 tidak dilakukan, maka APBD disahkan melalui peraturan kepala daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Tapi kami berharap diparipurnakan saja,” jelasnya.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) Najidah menyebut APBD harus disahkan melalui perda, tidak bisa dengan perkada. “Karena APBD murni sifatnya kebijakan, sedangkan perubahan itu tindaklanjut,” kata Najidah.
Dengan begitu, ketika APBD terlambat dan tak disahkan maka akan digunakan APBD sebelumnya.
Editor: Aspian Nur










