UMK 2022 di PPU Naik Rp5.496 atau 0,16 Persen
1 menit baca843 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 mengalami kenaikan.
Kepala Disnakertrans PPU Suhardi ketika ditemui awak media menerangkan besaran UMK 2022 telah dibahas dan ditetapkan oleh dewan pengupahan. Besaran UMK di tahun mendatang yakni Rp3.369.306. Jumlah tersebut naik sekitar 0,16 persen dari UMK 2021 Rp3.363.809.










