Pindai Sidik Jari Bisa jadi Penentu Gaji ASN di Pemkab PPU
1 menit baca462 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menerapkan sistem Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2021 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Khairuddin kepada Korankaltim.com Minggu (7/11/2021) hari ini menjelaskan, perhitungan tunjangan kinerja ASN bakal diukur dari kualitas kinerja, disiplin pegawai dan juga presensi pindai sidik jari, tidak lagi memakai skema pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang berdasarkan tingkat kehadiran.










