Analis Kinerja PT PLN ULP Petung Trie Muliadi ketika dikonfirmasi menerangkan pemutusan aliran listrik di Sekretariat Kantor DPRD PPU dikarenakan terjadi keterlambatan pembayaran.
Sebelum dilakukan pemutusan juga telah dilakukan komunikasi dengan pejabat terkait dan berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditetapkan namun hingga batas waktu habis tak kunjung menyelesaikan tagihan.
“Mereka terlambat membayar, sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan bagian keuangan sekretariat DPRD PPU tapi tetap belum menyelesaikan tagihan listrik,” kata Trie kepada Korankaltim.com Kamis (21/10/2021) hari ini.
Pembayaran yang belum diselesaikan ini adalah tanggungan periode September mengingat meteran listrik yang digunakan yakni pasca bayar. Pelanggan yang menggunakan meteran pasca bayar diberikan waktu 20 hari untuk melakukan pembayaran.
Artinya melewati tanggal 20 di setiap bulannya, maka meteran listrik mereka diputus atau disegel sementara oleh petugas. “Ini tagihan periode September. Total tagihan kalau tidak salah Rp34 juta,” ungkapnya.
Trie mengakui keterlambatan pembayaran rekening listrik ini tak hanya terjadi kali ini saja, sebelumnya juga pernah namun langsung dikomunikasikan dan dilunasi.
“Pernah beberapa kali lewat batas waktu, tapi langsung disusul, dihubungi ibaratnya dikejar. Sebenarnya sebelum tanggal 20 masyarakat diwajibkan membayar, jangan lagi tanggal 21 belum bayar,” tutup Trie.
Penulis : Erwin
Editor : Aspian Nur