“Tunjangan perumahan dewan belum pernah ada perubahan, perlu diketahui, kalau toh ada (usulan) itu penyesuaian dengan kondisi saat ini,” ungkapnya, Selasa (31/8).
Terkait informasi bahwa tunjangan perumahan anggota dewan tersebut diusulkan kenaikannya 100 persen. Namun, hal tersebut pun langsung dibantah karena usulan dari Rp19 juta menjadi Rp24 juta per bulan.
“Naik 100 persen?. Berita dari mana itu. Usulannya tidak sampai 25 persen (kenaikannya),” akunya.
Menanggapi persoalan dilakukannya usulan kenaikan tunjangan perumahan di tengah Pandemi Covid-19, ia berdalih kondisi ini tak hanya berdampak kepada masyarakat saja, juga ke para perwakilan rakyat. Terlebih adanya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.
Melalui aturan itu, membuat biaya perjalanan dinas aparatur sipil negara hingga anggota DPRD pada Tahun 2021 telah dikurangi mencapai 50 persen. Sebelum alami perubahan biaya harian perjalanan dinas yang biasanya mencapai jutaan rupiah per hari saat ini hanya Rp530.000 per harinya.
“Kalau kita mau bicara riil sebenarnya juga kondisi seperti ini kami juga lebih babak belur sebenarnya, di saat seperti ini kena Kepres 33,” tutupnya.
Penulis : Erwin
Editor : Bambang Irawan