Kepastian ini didapat usai Satgas Penanganan Covid-19 Pemkab PPU mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 360/015/Covid-19/VII/2021 perihal Pemakaman Jenazah Covid-19, tanggal 8 Juli 2021 yang diteken Plt Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Muliadi.
Pelimpahan tugas ini ternyata membuat pihak kelurahan atau desa pusing. Seperti yang diungkapkan Kepala Desa (Kades) Sesulu, Kecamatan Waru, Khariansyah. Menurutnya, seharusnya tugas tersebut tidak langsung diberikan begitu saja terhadap pihaknya, tanpa dilakukan berbagai langkah-langkah persiapan terlebih dahulu.
“Ini sudah kami pusing, dilimpahkan ke desa sementara belum ada pembekalan terutama petugas pemakaman dan proses penganggarannya,” ungkapnya ketika dihubungi awak media, Kamis (15/7), kemarin.
Sebelum kewenangan ini diberikan ke masing-masing kelurahan/desa, lanjut Khariansyah, memang telah terdapat koordinasi. Namun seharusnya tidak secara langsung dilakukan begitu saja.
“Memang ada koordinasi, kebetulan saya tidak harus tapi teman-teman saja yang hadir, tapi tidak semerta-merta begitu (diberikan, Red.),” keluhnya.
Khariansyah mengakui sejak dikeluarkan instruksi tersebut telah terdapat sejumlah kasus pemakaman jenazah Covid-19 di lingkungannya. Namun pihaknya kebingungan dan terkesan saling tunjuk menunjuk.
Dalam pemakaman pasien Covid-19, sambungnya, harus dilakukan sesuai dengan prosedur. Sementara itu tidak ada pengetahuan yang diberikan pihak terkait.
“Kalau yang lain sudah ditangani seperti pendataan warga, posko, tempat isolasi, cuma penguburan ini harusnya ada pembekalannya dulu. Sekarang yang terjadi ini diserahkan ke pihak keluarga saja untuk pemakaman, kalau keluarganya bisa, tidak masalah. Kalau yang tidak mengerti, kayak apa ceritanya,” tuturnya.
Oleh karenanya, ia berharap Satgas Penanganan Covid-19 PPU dapat memberikan pembekalan mengenai prosedur pemakaman dan penganggarannya agar nantinya tidak tersandung permasalahan.
“Harus ada pembekalan tim pemakaman Covid-19 dan petunjuk teknis penganggarannya karena kami kan sudah menyusun APBDes masa dirombak tanpa kejelasan acuannya,” tutupnya.
penulis : */ Erwin
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Jumat tanggal 16 Juli 2021