Kapolsek Penajam AKP Hari Purnomo kepada korankaltim.com menjelaskan peristiwa memilukan yang dialami si gadis karena ulah pria 46 tahun itu yang baru terungkap Jumat (11/6/2021) pekan lalu.
Semua berawal saat si anak dibawa ibunya pukul 03.00 WITA dini hari ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung Penajam untuk berobat karena merasakan sakit di bagian perut.
Setelah dilakukan penanganan medis, si gadis perbolehkan pulang ke rumah namun malam harinya sekitar pukul 23.30 WITA kembali mengalami sakit serupa dan kembali di bawah ke rumah sakit yang sama.
“Setelah diperiksa dokter secara intensif mulai dari darah dan urine, baru diketahui anak itu hamil. Usia kandungnya sekitar dua bulan dan si anak itu juga ternyata mengalami sakit usus buntu,” jelas Hari Kamis (17/6/2021) siang tadi.
Mendapat informasi itu, si ibu langsung menginterogasi putri kesayangannya dan terkejut karena dari pengakuan si anak yang menghamili adalah ayah tirinya
Dari penuturan si gadis pula diketahui tindak kekerasan seksual yang dilakukan ABT berlangsung sejak tahun 2017 saat si anak masih duduk di bangku kelas VI SD dan terungkap pada Juni 2021 ini. Persetubuhan terjadi di dalam rumah dan lebih sering dilakukan saat subuh. “Dilakukannya kurang lebih tiga tahun, baru diketahui setelah hamil. Pengakuan pelaku memang sudah melakukan sering kali,” sebut Hari lagi.
Si gadis tidak berani memberitahukan aksi ayah tirinya ke ibu kandung dan kerabatnya karena mendapatkan ancaman. “Ada pengancaman, kalau soal pengancaman itu belum didalami soalnya korban masih di rumah sakit,” jelas Hari.
ABT pun ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Jounto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara maksimal lama 15 tahun.
Penulis : Erwin
Editor : Aspian Nur