Plt Sekda PPU Muliadi ketika ditemui awak media menerangkan bahwa pemasangan stiker ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2020. Di dalam Perbup tersebut mengatur tentang pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
“Stiker ini menandakan bahwa barang ini milik pemerintah daerah, bukan milik pribadi,” ungkapnya usai menyaksikan pelaksanaan stikerisasi.
Pemasangan stiker terhadap kendaraan roda empat milik pemerintah daerah ini dicanangkan dilakukan kepada kurang lebih 500 unit mobil. Untuk sementara berdasarkan data kendaraan roda empat masih terdapat kurang lebih 357 unit.
“Ada sebanyak 500 unit yang akan stikerisasi yang tersebar di seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” akunya.
Ditambahkan nya, untuk penempelan stiker ini dicanangkan secara bertahap atau di mulai dari kendaraan roda empat dan nantinya turut dilakukan kepada kendaraan roda dua.
Penulis : Erwin
Editor : Bambang Irawan