Bilik Disinfektan PPU Dinilai Terlalu Mahal, BPKP Minta Pelaksana Kegiatan Kembalikan Rp509 Juta
1 menit baca776 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai harga satuan chamber atau bilik desinfektan hasil pengadaan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tak wajar. Pada awal tahun 2020 lalu, untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) pemerintah setempat melakukan pembelian sebanyak 100 chamber seharga Rp27 juta per unitnya. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten PPU Jensje Grace Makisurat ketika ditemui awak media menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit BPKP harga satuan chamber dianggap tak wajar.
“Hasil audit BPKP harus melakukan pengembalian (uang) karena kan dihitung, mungkin anggap kemahalan, tidak wajar harganya, jadi disuruh kembalikan,” ungkapnya, Kamis (4/2/2020).










