“Jalannya tidak diperbaiki, sering terjadi kecelakaan, berlubang parah sudah,” ungkapnya kepada awak media ini, Kamis (21/1/2020).
Dengan adanya pemortalan, kendaraan plat merah serta tronton dilarang untuk melintas untuk sementara hingga tuntutan mereka direspon oleh pemerintah daerah dan provinsi.
“Hanya plat merah dan tronton saja dilarang lewat. Kalau jalanya sudah di bagusin baru kami buka (portalnya),” akunya.
Firman mengakui paling tidak pemerintah memberikan penanganan untuk sementara jika memang belum dapat melakukan perbaikan secara permanen atau ringgit beton seperti yang sudah dilaksanakan di titik yang lain.
“Biar pemerintah daerah yang memperbaiki sementara tidak masalah, biar tidak langsung di semenisasi dulu, penting bagus dilalui masyarakat dan tidak menyebabkan mobil terbalik lagi,” harapnya.
Jalan penghubung dari Kelurahan Petung - Kilometer 38 Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) tersebut setiap tahunnya selalu dikeluhkan sebab kondisinya memprihatinkan.
Penulis : Erwin
Editor : Bambang Irawan