THL di PPU Bakal Digaji Sesuai UMR, Pemkab Alokasikan Anggaran Rp128,5 Miliar
1 menit baca1.529 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Tenaga Harian Lepas (THL) atau Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dipastikan akan menerima gaji sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) PPU 2021 sebesar Rp3,4 juta.
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU Muhajir kepada Koran Kaltim, menerangkan bahwa pada tahun depan pemerintah daerah telah memutuskan untuk menaikkan gaji para THL.










