Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia Diberi Santunan Rp15 Juta
1 menit baca1.249 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Keluarga ahli waris pasien terkonfirmasi positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang meninggal dunia di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan mendapatkan uang santunan sebesar Rp15 juta dari pemerintah pusat.
“Kementerian Sosial memberikan bantuan sebesar Rp15 juta kepada ahli waris korban yang meninggal karena Covid-19,” ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten PPU, Bagenda Ali, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/11/2020).










