Dasar pembahasan berpedoman kepada surat keputusan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI serta keputusan UMP (Upah Minimum Provinsi) Kalimantan Timur yang sampai saat ini belum diterima secara resmi.
“Besaran UMK 2021 di Kabupaten PPU masih menunggu sidang dewan pengupahan, Insya Allah minggu depan baru dapat dilaksanakan,” ungkapnya, Selasa (3/11/2020).
Lanjutnya, saat ini jajaran Disnakertrans Kabupaten PPU juga baru melakukan penjajakan kepada perusahaan guna menggali informasi terhadap negatif dan positifnya apabila UMK 2021 mengalami kenaikan atau tetap.
“Kami mencari bahan (informasi) saja. Kalau ada kenaikan begini risikonya, karena ditakutkan efek terburuknya tentu akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran, itu yang kami jaga,” akunya.
Pembahasan UMK 2021 ditargetkan rampung akhir November. Hasilnya kesepakatan besaran UMK 2021 nanti akan dituangkan dalam surat rekomendasi yang ditandatangani oleh pimpinan kepala daerah untuk diteruskan kepada pemerintah provinsi.
Penulis : Erwin
Editor : Bambang Irawan