Dia menuturkan, berdasarkan data yang dihimpun, jumlah warga yang menjadi korban penipuan sekitar 133 orang, tersebar di beberapa kabupaten/kota di Kaltim, dengan total kerugian kurang lebih Rp5 miliar.
Menurut Firyal Genitah, dari ratusan korban, hanya puluhan yang berani melapor ke polisi, karena ada ancaman uang mereka tidak akan dikembalikan jika mereka nekat melapor. Terlapor dalam kasus tersebut adalah perempuan berinisial YS (38) selaku owner dari investasi tersebut.
“Jadi kami (korban) transaksi melalui admin, lalu mentransfer uang ke rekening YS,” kata Firyal Genitah, Jumat (16/10).
Dia melanjutkan, cara terlapor mengajak korban untuk turut bergabung dalam investasi yang mereka sebut bodong tersebut, yakni dengan memposting list SKB di media sosial (medsos) miliknya bersama admin medsos yang telah direkrutnya.
Para korban pun berharap agar pihak kepolisian dapat dengan cepat menindak lanjuti kasus tersebut, dengan segera menemukan terduga pelaku yang dianggap telah melarikan diri.
“Mengingat kerugian member yang jumlahnya luar biasa dan tidak adanya itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan dana kami. Oleh karenanya selaku korban menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian dan semoga dapat menuntaskan kasus penipuan ini,” bebernya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan membenarkan adanya laporan kasus dugaan penipuan tersebut. Perwira polisi berpangkat balok dua itu membeberkan bahwa jajaranya tengah melakukan penyelidikan.
“Kami sudah menerima laporan, para pelapor tengah diinterogasi,” ujar Dian Kusnawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Penulis : */Erwin
Editor : Bambang Irawan
*Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Sabtu tanggal 17 Oktober 2020