Pemberian sanksi ini telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Mencegah dan Pengendalian Covid-19.
Plt Sekda PPU, Ahmad kepada Koran Kaltim, menjelaskan bahwa nominal denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker dalam Perbup tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Mengalami Perubahan.
Sebelumnya, masyarakat yang tertangkap atau terbukti tidak memakai masker hanya didenda sebesar Rp50 ribu, tetapi diubah menjadi Rp1 juta.
“Soal perubahan angka (denda) itu sudah dirapatkan dengan instansi terkait dan dikoordinasikan ke provinsi terlebih dahulu,” ungkapnya, Minggu (20/9).
Lanjutnya, perubahan nominal denda ini diputuskan oleh kepala daerah setelah menemukan masih banyaknya masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker.
“Bapak bupati mendapati masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker, padahal itu harus menjadi kesadaran kita bersama,” akunnya.
Dengan adanya perubahan nilai sanksi ini, pemerintah berharap masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan apalagi saat ini angka Covid-19 mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Ahmad mengakui perbup yang bertujuan untuk mencegah dan pengendalian Covid-19 ini telah diteken oleh Bupati Abdul Gafur Mas’ud belum lama ini.
Sebelum aturan ini diterapkan, pemerintah daerah bersama instansi terkait terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar ke depannya tidak terjadi kesalahpahaman.
“Minggu ini masih tahapan sosialisasi, jika tidak ada kendala minggu depan sudah ada penegakan kepada masyarakat yang melanggar,” tutupnya.
Penulis : */Erwin
Editor : Bambang irawan
*Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Senin tanggal 21 September 2020