Secara rinci, 920 kasus terdistribusi pada Januari sebanyak 279 kasus, Februari 213 kasus, Maret 173, April 107 kasus, Mei 77 kasus, dan Juni 81 kasus.
“Dengan jumlah itu (920 kasus) maka nilai annual parasite incidence (jumlah penderita malaria) sebesar 5,7. Artinya sudah wilayah zona merah karena telah melebih angka 5,” ungkapnya, Selasa (04/08/2020).
Ia menyebut, tingginya jumlah kasus ini disebabkan banyaknya masyarakat yang melakukan aktivitas di dalam hutan untuk mencari nafkah. Namun, ia membeber 920 kasus tersebut bukan sepenuhnya merupakan warga PPU, namun juga dari luar daerah.
Akses menuju fasilitas kesehatan yang lebih mudah di PPU, membuat banyak masyarakat memilih untuk berobat di wilayah itu.
“Sebenarnya wilayah tertularnya bukan di Kabupaten PPU, tapi di wilayah Kabupaten Paser dan Kutai Barat (Kubar). Tapi aksesnya melalui Sotek, Kecamatan Penajam, sehingga berobat di sini (PPU),” ucapnya.
Demografi usia kasus terjangkit Malaria, lanjut Eka rata-rata berada pada usia usia produktif antara 30 hingga 50 tahun. Untuk itu, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyakit Malaria, dengan membagikan kelambu kepada masyarakat khususnya yang bekerja di hutan.[*]
Penulis : Erwin
Editor : Rusdianto
*Berita/artikel ini, sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 5 Agustus 2020.