Dalam surat itu memperhatikan perkembangan Covid-19 di Samarinda masih berada pada zona beresiko tinggi, maka dari itu diminta agar pemilik usaha, pebisnis, panitia-panitia kegiatan, dan seluruh elemen masyarakat untuk dapat bekerjasama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Terdapat sepuluh poin yang disoroti oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait penerapan protokol kesehatan. "Berdisiplin dalam melaksanakan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan)," sebut Jaang dalam surat edaran.
Termasuk mengimbau agar masyarakat menunda aktivitas di luar rumah jika dirasa tidak terlalu penting, juga menghindari kerumunan. Pembatasan orang berkumpul dalam ruangan juga salah satu poin yang disebutkan oleh Ketua Gugus Tugas.
"Aktifitas kegiatan tidak melebihi 50 orang yang hadir," sebutnya. Terkhusus untuk kegiatan belajar mengajar dengan metode tatap muka masih mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan tetap terus dijalankan di tengah aktivitas masyarakat, hal ini tentunya salah satu upaya pemutusan mata rantai Covid-19, termasuk bagi pelanggar akan di tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun tak kalah menarik, dalam surat itu mewajibkan untuk menyisipkan sebuah slogan di setiap penutupan sambutan, ketentuan ini khusu di Pemkot Samarinda, slogan tersebut berbunyi 'Putus Covid-19' dengan sambil mengepalkan tangan dan dijawab oleh audiens 'Putus Putus Putus' juga sambil mengepalkan tangan. (adv)
Penulis : Claudius Vico
Editor : Bambang Irawan