Pengumuman Besaran Nilai Dana Kerohiman, Pekan Depan Siap Proses Pencairan
1 menit baca304 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Proses pembongkaran rumah dan bangunan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Pasar Segiri RT 26 dan RT 27 terus dilakukan Pemerintah Kota Samarinda. Rabu (25/11/2020) hari ini giliran penyampaian sosialisasi dana pengganti untuk pembongkaran (kerohiman) dilakukan oleh Dinas Permukiman (Disperkim) Samarinda yang dalam kesempatan itu mengurus dampak sosial bagi setiap warga yang terdata akan dilakukan pembongkaran.
Kepala Bidang Disperkim Samarinda Joko Karyono mengatakan berlangsungnya pengumuman dan sosialisasi itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda. "SK Wali Kota Samarinda terbit hari ini berupa sosialisasi dana kerohiman sampai hari Jumat (27/11/2020) nanti," kata Joko.










