Tejo menekankan agar bangunan liar tak berizin yang didirikan di area gedung Behempas itu segera dilaksanakan, pastinya sesuai dengan prosedur, yakni memberikan sosialisasi, surat peringatan, dan terakhir penertiban.
Sesuai laporan yang disampaikan oleh UPT GOR Segiri ada 15 lapak ilegal, 3 wc/toilet, 5 rombong tak terpakai, 2 gudang penyimpanan, dan 2 kandang ayam.
"Semua yang ilegal akan ditertibkan, dan yang berizin akan dirapikan demi mewujudkan lingkungan GOR Segiri yang bersih. Terlebih saat pelaksanaan Fornas ke V Kaltim, sudah harus bersih untuk kepentingan semua," tegas Tejo.
Tejo mengatakan mereka sudah bertahun-tahun tinggal di situ, tak berizin, bahkan yang berizin pun diam-diam membuat kediaman.
"Sudah saatnya kita tindak tegas bangunan-bangunan ilegal yang ada di lingkungan tanah pemerintah. Kalau bisa minta bantuan Babinsa dan Babinkamtibmas dalam sosialisasi penertiban nanti," pungkas Tejo. (kmf/adv)