"Adanya rencana revitalisasi Pelabuhan Pondong oleh pihak KUPP Kelas II Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, tapi masih terkendala dengan status kepemilikan aset yang masih dimiliki Pemerintah Kabupaten Paser," kata Fahmi.
Dengan status aset lahan pelabuhan yang masih dimiliki oleh pemerintah daerah maka Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI Tidak bisa melaksanakan pengembangan pelabuhan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
"Semoga saja dengan dilakukannya penyerahan aset ini akan berdampak pada meningkatnya upaya pembangunan di Kabupaten Paser," harapnya.
Selain akan berdampak pada peningkatan pembangunan Kabupaten Paser, dinilai Fahmi revitalisasi pelabuhan juga akan berdampak pada harga barang di Paser, terurama bagi barang yang didatangkan dari luar Kalimantan mengingat barang tersebut bisa langsung bersandar di Paser.
Sementara sebagian besar barang yang didatangkan dari luar kalimantan masih harus melalui pelabuhan di Kalimantan Selatan dan Pelabuhan Balikpapan sehingga barang masih harus menambah biaya angkut.
"Akan terjadi pemangkasan penggunaan anggaran besar, terutama dalam hal angkutan, sebab barang bisa langsung tiba di Kabupaten Paser," ujar Fahmi lagi.
Sementara Kepala KUPP Kelas II Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI Aditya Karya menyampaikan, setelah dilaksanakan penandatanaganan hibah tersebut. Akan ditindaklanjuti dengan penyerahan dokumem aset oleh Bupati Paser pada pihak Direktirat Kementerian Perhubungan RI.
"Saat ini pelabuhan di Pondong hanya mampu menopang beban sampai lima ton saja, sementara kebutuhan masyarakat, pengusaha dan investor lebih dari itu, makanya dilakukan penandatanganan hibah aset ini," ucap Aditya Karya. (ADV)
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur