Ia bahkan, mengaku tak ingin urusan tersebut harus sampai ke ranah hukum, di pengadilan.
"Permasalahan ini harus segera diurai, jika dibiarkan, khawatir akan menjadi besar dan lebih rumit lagi pasti akan berdampak pada perekonomian masyarakat," ucap Syarifah Masitah Assegaf, Selasa (1/11/2022).
Sebagai solhsi, Pemerintah Kabupaten Paser melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan telah membawa Kepala Desa Damit dan Kepala Desa Sangkuriman serta perwakilan masyarakat untuk meminta pendapat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur.
"Sudah ada pertemuan antara Pemkab Paser dan perwakilan masyarakat dengan Dinas ESDM, tentu ini menjadi perhatian dan bahan evaluasi bagi kami," terangnya.
Ia berharap, untuk saat ini masyarakat sebagai pengusaha pasir atau galian C dapat tenang dan bersabar dalam menjalani tahapan dan proses penyelesaian permasalahan tersebut.
"Kami harap permasalahan ini juga bisa cepat selesai, supaya masyarakat juga bisa tenang bekerja dan mencari rezeki," pungkasnya.(ADV)
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Rusdi