Permudah Pelayanan, Kini Warga Bisa Cetak Sendiri Kartu Keluarga
1 menit baca773 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Paser untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam kepengurusan Administrasi Kependudukan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 tahun 2019. Maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser juga melaksanakan digitalisasi dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Paser H. Suwardi menyampaikan dalam Permendagri tersebut juga ditegaskan bahwa saat ini untuk mencetak Kartu Keluarga tidak lagi menggunakan blangko KK yang ada di Disdukcapil Kabupaten Paser. Bahkan masyarakat juga bisa melakukan pencetakan KK secara mandiri dengan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 atau kuarto.
"Sekarang pemerintah berusaha untuk memudahkan masyarakat, termasuk untuk pencetakan KK. KK yang sudah diferivikasi dan di tandatangani dengan menggunakan barcode itu bisa dicetak oleh masyarakat secara mandiri dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4," ucap H. Suwardi, Rabu (9/9/2020).
Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada format yang berubah. Sehingga KK yang dicetak secara mandiri oleh masyarakat tersebut tidak lagi diperlukan pengesahan. Sebab pengesahan sudah dilakukan melalui barcode yang muncul di kolom TTD Kepala Dinas.
"Biarpun dicetak mandiri dan dengan menggunakan kertas HVS, KK tersebut sudah sah. Dan bisa digunakan sebagai data kependudukan, dengan catatan yang sudah dibubuhi barcode di kolom tanda tangan kepala dinas," jelasnya.
Selanjutnya ia juga mengharapkan agar masyarakat bisa melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kependudukan tersebut.
"Semoga saja segala kemudahan yang telah diberikan kepada masyarakat ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh masyarakat," pungkasnya. (adv).
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Bambang irawan










