Tak perlu Lagi Legalisir KTP dan KK Sebab Sudah Ada Barcode
1 menit baca2.295 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Guna melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 tahun 2019. Maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser juga melaksanakan digitalisasi dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Paser H. Suwardi menyampaikan, bahwa dalam Permendagri 104 dan 109 disebutkan bahwa dokumen kependudukan dengan format digital atau barcode dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak lagi memerlukan pelayanan legalisir.
"Sesuai dengan permendagri maka perlakuan legalisir terhadap dokument kependudukan tidak lagi diperlukan. Legalisir hanya berlaku untuk dokumen yang tertandatangani secara manual dan menggunakan cap stempel basah," ucap H. Suwardi, Senin (7/9/2020).










