Pemkab Paser Gelar Koordinasi Forkopimda, Tindaklanjuti Inpres 06 Tahun 2020
1 menit baca167 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER- Pemerintah pusat melalui Presiden RI telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Paser semakin serius. Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser juga tengah mempersiapkan upaya penerapan Inpres tersebut.
Pemkab Paser melalui Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Paser, melaksanakan Rapat Koordinasi yang digelar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD serta beberapa unsur lainnya yang terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Selasa (1/9/2020). Pertemuan tersebut dilaksanakan guna membahas terkait rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda), terkait dengan upaya mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di lingkungan Kabupaten Paser.










