Menurutnya, sampai saat ini, Disperindagkop Paser belum memiliki dokumen terkait rekomendasi penjualan minuman beralkohol.
"Kami memang tidak menerbitkan izin usaha terkait perdagangan, karena itu ranah dari Dinas Perizinan. Biasanya kami hanya menerbitkan rekomendasi. Tapi sampai saat kami belum menerbitkan rekomendasi terkait dengan izin penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Paser," ucap Zainal, Senin (24/8/2020).
Ia menegaskan, jika ada penjualan minuman beralkohol, maka hal tersebut ilegal. "Yang jelas kami belum ada terbitkan rekomendasi. Jadi kalau memang masih ada yang beredar bisa dikatakan itu tak berizin," ungkapnya.
Kepala Bidang Pengawasan Disperindagkop Paser Maristen L. Sijabat mengungkapkan, pengawasan di lapangan perlu berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, seperti Satpol PP dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
"Pengawasan tetap berjalan, bahkan ada tempat hiburan yang harus dicabut izin operasionalnya karena menjual minuman beralkohol," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser Madju Simangunsong juga menegaskan, pihaknya belum menerbitkan izin usaha penjualan minuman beralkohol. (Adv)
Penulis: Dwi Cahyo
Editor: M.Huldi