Berkaitan dengan hal tersebut Pemkab Paser masih mengupayakan agar kawasan bukit Saing Boga tersebut bisa dikelola oleh daerah.
Untuk itu, pemkab meminta agar Panitia B yang menangani permohonan pihak perusahaan agar tidak terburu-buru untuk menerbitkan rekomendasi penetapan HGU kepada perusahaan AAMU.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Siti Makiah menyampaikan Pemkab Paser telah memenuhi pemanggilan guna melaksanakan Pemeriksaan Tanah dan Sidang Pemeriksaan Tanah yang dipimpin oleh Panitia Pemeriksa Tanah B Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Kalimantan Timur.
"Sudah ada pertemuan untuk membahas permasalahan lahan Bukit Saing Boga atau Gunung Embun antara Pemkab Paser dengan Panitia B BPN Wilayah Kalimantan Timur. Di pertemuan ini, kami dari Pemkab Paser meminta agar kementrian Agraria tidak terburu-buru untuk menerbitkan rekomendasi atau izin HGU kepada pihak perusahaan," ucap Siti Makiah. Kamis (20/8/2020).
Pemkab masih berupaya agar lokasi wisata gunung embun tersebut bisa dikelola sebagai aset daerah. Untuk itu, Pemkab Paser meminta waktu selama 14 hari kerja guna mempersiapkan berkas dan kelengkapan dokumen lainnya.
"Kami meminta waktu selama 14 hari kerja supaya Pemkab Paser bisa mempersiapkan berkas dan persyaratan lainnya," ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengaku bahwa pihaknya segera melakukan koordinasi dengan instansi teknis terkait. Guna menyatukan persepsi dalam pengembangan potensi wisata tersebut.
"Kami akan menyatukan persepsi untuk pengembangan wisata Gunung Embun di Bukit Daing Boga Desa Luan Kecamatan Muara Samu," pungkasnya. (ADV).
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: M.Huldi