Pemkab Paser Jaga Nilai Kreatifitas Masyarakat Melalui Perlindungan ke HAKI
1 menit baca200 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER- Untuk mengapresiasi dan melindungi hak atas lreatifitas masyarakat Kabupaten Paser, pemerintah setempat berencana melakukan pendaftaran terhadap setiap hasil kreatifitas masyarakat itu kedalam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pariwisata Pemuda Olah Raga (Disporpar) Paser bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur menggelar Promosi dan Deseminasi Kekayaan Intelektual Komunal. Kamis (6/8/2020) hari ini.










