Kepala BKPSDM Kabupaten Paser Suwito menyampaikan bahwa tahapan seleksi akan dilanjutkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. "Pelaksanaan kelanjutan SKB ini, kami lakukan sesuai dengan surat Badan Kepegawaian Nasional, pelaksanaannya nanti akan dimulai sejak 1 september 2020. Sebelumnya, seluruh peserta harus melakukan pendaftaran ulang kembali secara online," ucap Suwito, Senin (3/8/2020).
Dia menyampaikan, dalam pendaftaran ulang kali ini, seluruh peserta bisa memilih lokasi tes yang terdekat dengan wilayah masing-masing. Termasuk peserta yang mengikuti SKB di Kabupaten Paser. Dari total 291 peserta, terdapat 5 peserta yang merupakan warga luar Kabupaten Paser. Satu peserta dari Makasar, satu peserta dari Banjarmasin, Satu peserta dari Yogyakarta dan dua peserta dari Balikpapan.
"Untuk di Kabupaten Paser karena SKB mandiri maka peserta yang mengikuti SKB luar daerah tidak bisa melaksanakan seleksi di Kabupaten Paser. Tapi bagi peserta yang mendaftar formasi di Kabupaten Paser, tapi saat ini berada di luar daerah Kabupaten Paser bisa mendaftar melalui BKD setempat yang juga menyelenggarakan SKB," terangnya.
Hal tersebut, lanjutnya, tentu memengaruhi tingkat kehadiran peserta di BKPSDM saat pelaksanaan uji CAT nanti. "Jadi meskipun di dalam daftar ada sebanyak 291 peserta, tapi karena ada peserta dari luar daerah. Jadi, nanti tidak sejumlah itu yang mengikuti tes di ruang CAT BKPSDM," imbuhnya.
Perlakuan tersebut juga untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 yang diakibatkan oleh perjalanan seseorang ke daerah lain. Selain itu, seleksi di secara yang memanfaatkan ruang ujian komputer BKPSDM akan memakai protokol kesehatan.
"Sesuai dengan anjuran protokol kesehatan, peserta yang bisa masuk dalam ruang CAT nanti hanya saparuh dari jumlah peserta maksimal. Ruangan CAT kami mencukupi untuk 50 peserta, jadi yang nantinya bisa masuk dalam satu sesi ujian hanya berkisar 25 peserta," terangnya mengakhiri. (ADV).
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: M. Huldi