Kaharuddin mengharapkan Kegiatan tersebut dapat menghasilkan rekomendasi berupa kegiatan strategis yang dapat menguatkan kelembagaan guna percepatan pelaksanaan PUG.
"Semoga saja kegiatan ini bisa menghasilkan rekomendasi kegiatan strategis sebagai bentuk solusi penguatan kelembagaan dalam upaya mendorong percepatan pelaksanaan PUG di Kabupaten Paser," ucap H. Kaharuddin.
Wabup juga meresmikan Klinik Konseling Penerapan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). Peresmian Klinik PPRG tersebut dilakukan sebagai wadah untuk mendorong percepatan perencanaan yang responsif gender, dengan harapan program dan kegiatan yang disusun melalui proses perencanaan dapat terlaksana dengan baik.
"Keberadaan klinik PPRG ini sebagai wadah untuk merencanakan pelaksanaan kegiatan guna mendukung program PUG di Lingkungan Kabupaten Paser," terangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan program tersebut diharapkan mampu membawa Kabupaten Paser untuk meraih Anugerah Parahita Ekapraya (APE), yang merupakan bentuk pengakuan atas komitmen dan peran para pimpinan Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah, dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melelui Strategi Pengarusutamaan Gender (PUG).
"Semoga saja program ini bisa membuat Kabuoaten Paser meraih penghargaan APE Tahun 2020. Untuk itu semua Organisasi Perangkat Daerah, instansi, Kelurahan, Desa dan LSM di Kabupaten Paser untuk bekerjasama berupaya mencapai tujuan ini," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PPKBP3A Kabupaten Paser Hadijah menyampaikan, pengarusutamaan Gender kiranya harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Kemudian keterlibatan pemerintah daerah dalam hal ini menjadi penguat sekaligus pendorong PUG dapat tepat sasaran untuk mengatasi persoalan kesetaraan gender hingga tingkat desa.
"Pengarusutamaan Gender sudah seharusnya menyentuh sampai keseluruh lapisan masyarakat. Keterlibatan pemerintah juga menjadi satu faktor penguat untuk mendorong PUG tepat sasaran dan mampu mengatasi permasalahan kesetaraan gender sampai ke tingkat Desa," ujar Hadijah. Kamis (30/7/2020).
Kabid PUG dan PP Kasrani menerangkan bahwa dalam percepatan PUG ini Kabupaten Paser telah memiliki kebijakan yang kuat.
"Saat ini, Kabupaten Paser sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) PUG No. 5 Tahun 2019 sebagai strategi efektif untuk mendukung Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Paser, denga perda ini kami berharap menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah khususnya desa, sehingga pengarusutamaan Gender dapat diaplikasikan secara merata hingga level desa," terang Kasrani.
Ia juga mengingatkan bahwa suksesnya pelaksanaan program PUG juga sangat bergantung pada kepedulian aparatur dalam penerapan Pengarusutamaan gender. (Adv)
Penulis: Dwi Cahyo
Editor: M.Huldi