"Kasus Covid-19 di Kabupaten Paser semakin meningkat. Bupati juga sudah menerbitkan surat edaran terbaru terkait dengan pelaksanaan penerapan WFH. Disini kami menindaklanjuti edaran Bupati Paser tersebut, sebagai dukungan kami mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Paser," ucap H Suwardi. Kamis (30/7/2020).
Dengan demikian Pihak Disdukcapil tetap memberikan pelayanan jika terdapat warga yang mendesak membutuhkan pelayanan administrasi Kependudukan. Bisa dilaksanakan melalui pelayanan online melalui Website www.ocp.e-buen.com dan via whatsapp.
"Solusi bagi yang membutuhkan sangat mendesak, kami siapkan melalui website kami dan bisa juga menghubungi via whats App," terangnya.
Adapun nomor kontak Whats App yang bisa melayani selama penerapan WFH tersebut ialah untuk kepengurusan KK, KTP dan KIA bisa menghubungi Dra Amanah (085387177300) dan Hj Wahidah (081347604359). untuk kepengurusan Surat Pindah Datang bisa menghubungi Abdillah, melalui kontak WA (082157516883). Untuk pelayanan Updating Data Online bisa menghubungi Ardi Wiranata (085754738006). Untuk Pelayanan Akta Perkawinan dan Perceraian bisa menghubungi Fazriani melalui Kontak WA (08125484897). Untuk pelayanan Akta Kelahiran bisa menghubungi Tuti melalui Kontak WA (081254278774). sedangkan untuk Pelayanan Akte Kematian bisa menghubungi Singgih Panuwun dengan Kontak WA (082153777979). (adv)
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: Desman Minang