Kepala Kemenag Paser Abdul Khalik menyampaikan, pelaksnaan shalat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban sudah diatur dalam edaran Mentri Agama RI.
"Patokannya ada di surat edaran Mentri Agama RI," ujarnya, Rabu (29/7/2020).
Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa tempat penyelenggaraan salat Iduladha dan pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah berkoordinasi pemerintah saerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman dari Covid-19 oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Satuan Tugas.
Selanjutnya, ia menyampaikan syarat untuk menggelar shalat Iduladha di lapangan maupun di masjid atau ruangan. Pihak penyelenggara harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
Melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di area tempat pelaksanaan. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu atau jalur masuk dan keluar, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu di atas 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
Menerapkan pembatas jarak dengan memberikan tanda Khusus minimal jarak 1 meter. Mempersingkat pelaksanaan saalat dan khutbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
Selain itu, penyelenggara juga harus memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Iduladha yang meliputi: jamaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah atau alas salat masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. Menghindari kontak fisik seperti Bersalaman dan berpelukan, menjaga jarak antarjemaah minimal 1 meter. Serta anak dan warga lanjut usia untuk tidak mengikuti ibadah salat.
"Dengan adanya SE Menteri ini diharapkan mampu menjaga dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan Kabupaten Paser," pungkasnya. (ADV)
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: M.Huldi