DPPKBPPPA Paser Lakukan Koordinasi Lintas Sektor, Anak dari Kalsel Terlibat Hukum di Polres Paser
1 menit baca740 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Berkaitan dengan pengungkapan praktik prostitusi online oleh gabungan Jatanras Polda Kaltim dan Polres Paser pada Senin (13/7/2020) lalu. Dimana pada kasus ini terdapat empat gadis yang masih berusia dibawah 18 tahun yang terlibat. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Hadijah menyampaikan bahwa dalam kasus ini pihaknya menjalankan kewenangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kedinasan. Dalam hal ini memberikan pendampingan kepada anak dibawah umur dalam menjalani proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
"Kami melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi kami. Yaitu melakukan pendampingan kepada anak dibawah umur yang tersangkut dengan kasus hukum," ucap Hadijah. Kamis (16/7/2020).










