"Aktifitas dirumah ibadah sudah kami perailahkan untuk dibuka kembali, tapi bukan berarti kami menganggap bahwa wabah ini berakhir. Kami tetap mewajibkan kepada setiap pengurus rumah ibadah untuk menerapkan Protokol kesehatan," ucap Abdul Khaliq Ahad (7/6/2020) tadi.
Adapun beberpa ketentuan yang menjadi kewajiban bagi setiap pengurus Rumah Ibadah. Ialah, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai, minimal jarak 1 meter. Melakukan pengaturan jumlah jemaah, pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
"Kalau dalam pemeriksaan suhu tubuh didapati warga yang suhu tubuhnya diatas 37,5 drajat Celcius dan sudah dilakukan du kali pengukuran suhu tubuh dan masih diatas 37,5 drajat celcius. Maka pengurus rumah ibadah berkenan untuk melarang warga tersebut memasuki rumah ibadah," jelasnya.
Saat ditanyakan sampai kapan batas waktu penerpaan protokol kesehatan tersebut. Ia memastikan bahwa pihaknya hanya menjalankan anjuran pemerintah.
"Belum bisa dipastikan, yang jelas kalau pemerintah sudah menyatakan berakhir, tentu pelaksanaan aktifitas di rumah ibadah juga bisa dilaksanakan secara normal," pungkasnya. (ADV PEMKAB PASER).
Penulis : Dwi Cahyo.
Editor Aspian Nur