Rumah Ibadah Sudah Dibuka, Protokol Kesehatan Harus Dijalankan
1 menit baca643 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER- Selama pandemi COVID-19, aktivitas di rumah ibadah harus ditiadakan.
Kini, aktivitas ibadah seperti salat berjamaah di masjid hingga ibadah di gereja dibuka kembali.
Pemerintah melalui Kementrian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 15/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19 di masa Pandemi.
Kantor Kemenag Paser ikut mensosialisasikan SE Menteri Agama RI kepada masyarakat. Khusus umat muslim, melalui Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Paser.
Kepala Kemenag Paser Abdul Khaliq menyampaikan bahwa pihaknya Kemenag tidak menerbitkan edaran. Hanya menyosialisasikan edaran pusat untuk dipedomani oleh setiap pengurus rumah ibadah.
"Kami sudah lanjutkan edaran ini ke setiap KUA se- Kabupaten Paser," ucap Abdil Khaliq, Sabtu (6/6/2020).
Ia mengintruksikan kepada setiap KUA untuk mempedomani dan mensosialisasikan SE Menteri Agama tersebut.
Ia berharap masyarakat bisa mematuhi penerapan protokol kesehatan saat salat berjamaah.
"Rumah ibadah sudah dibuka untuk setiap kegiatan keagamaan, harus menerapkan protokol kesehatan. Ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap penyebaran COVID-19. Semoga saja wabah bisa segera berakhir, masyarakat juga bisa tenang saat beraktivitas," pungkasnya. (ADV)
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: M.Huldi










