Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Paser melaksanakan apel penegakan disiplin dan protokol kesehatan pada Jumat (5/6/2020) di halaman Kantor Bupati Paser.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil bupati Paser H Kaharuddin mengakui bahwa keputusan tersebut belum bisa dipaksakan sepenuhnya di Bumi Daya Taka.
"Belum bisa dilaksanakan di Kabupaten Paser, mengingat beberapa persyaratan yang masih perlu dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Paser melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ucap H. Kaharuddin dalam pidato di hadapan ratusan peserta Apel.
Namun demikian, ia tetap menekankan agar setiap ASN di semua OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser tetap dapat melaksanakan kebijakan ini dengan disiplin.
"Kami mengajak kita semua tetap mendukung kebijakan yang berpihak pada penguatan ekonomi masyarakat, ketenangan beribadah sambil tetap menjaga diri dan keluarga dari wabah Covid-19," pungkasnya. (ADV)
Penulis : Dwi Cahyo