Hal tersebut juga harus diberlakukan saat pendaftaran siswa baru guna mengurangi resiko berkumpulnya pelajar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser menginstruksikan sekolah agar membuka pendaftaran menggunakan metode daring.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser Murhariyanto mengatakan hal ini mengikuti petunjuk dan ketentuan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Aturannya sudah tertuang dalam Permen Pendidikan dan Kebudayaan. Kalau untuk peraturan bupati saat ini masih dirancang," ucap Murhariyanto, Rabu (3/6/2020).
Ia mengatakan, sebelum mewabahnya COVID-19, pihaknya sudah merancang PPDB daring tersebut.
"Sebenarnya sebelum adanya COVID-19 ini kami sudah mulai merancang pembelajaran online termasuk juga pendaftaran siswa baru. Sekarang harus sudah dilaksanakan apa lagi dengan masih mewabahnya COVID-19 ini," terangnya. (ADV )
Penulis : Dwi Cahyo