Sehingga Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Paser serta unsur muspida dan pihak terkait membahas pelaksanaan salat Idulfitri yang juga dihadiri Wakil Bupati Paser, Kaharuddin.
"Pemerintah telah menerbitkan kebijakan untuk melaksanakan ibadah di rumah selama Ramadan. Namun banyak masyarakat yang tetap melaksanakan ibadah di masjid dengan jumlah yang besar dan tidak menjaga jarak," kata Kaharuddin, Senin (18/5/2020).
Untuk itu pemkab memberikan keringanan kepada seluruh umat muslim untuk melaksanakan salat Idulfitri di masjid. Namun dengan beberapa ketentuan yang terlebih dulu harus dipenuhi oleh pihak pengelola masjid.
"Ada beberapa catatan bagi pengelola masjid agar tetap memerhatikan protokol kesehatan seperti menyediakan sarana cuci tangan dan menerapkan social distancing," terangnya. (adv)
Penulis: Dwi Cahyo
Editor: Hendra