"Sampai saat ini pemerintah belum menetapkan status situasi yang membaik. Maka kami terbitkan larangan melaksanakan kegiatan perpisahan," kata Kepala Disdikbud Kabupaten Paser Murhariyanto, Rabu (6/5/2020).
Adapun sanksi yang bakal diberikan kepada kepala sekolah yang tidak patuh sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 dengan jenis hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.
Kemudian pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Pembebasan dari jabatan. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
"Semua sudah ada aturan bakunya. Kami hanya tinggal melaksanakan. Kalau ada kepala sekolah yang tetap memaksakan melaksanakan agenda perpisahan, jelas kami akan berikan sanksi," pungkasnya. (adv)
Penulis: Dwi Cahyo
Editor: Hendra